News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi Gelar Press Relese Pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi Gelar Press Relese Pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu


Metromukomuko.com ---- Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu mengelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di depan Kantor Mapolres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, Senin (25/10/2021)

Didampingi Kasat  Narkoba Iptu Teguh Budiyanto, SE. Kapolres menjelaskan bahwa, keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus Narkoba di duga jenis shabu tersebut krena adanya Informasi dari masyarakat bahwa tks mau melakukan transaksi.

'' Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus Narkoba berinisial NR (24) dan  inisil D (27) warga  Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbi, Kabupaten Mukomuko,'' tutur Kapolres.

Kronologis penangkapan, pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 Pukul 17.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko melakukan Penyelidikan di Jalan Desa Retak Mudik Menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko terkait adanya transaksi narkoba, dan benar sekira Pukul 17.00 WIB 2 (Dua) orang laki-laki Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba. 

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas mendapati 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna dan 11 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Kemudian petugas juga mendapati uang tunai sejumlah Rp 876.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna cokelat , 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik warna kuning 3 buah korek api gas ,1 unit hp merk realme c 25 model rmx 3191,1 unit hp merk vivo, kendaraan roda dua merk Suzuki FU, dengan nopol: BH 5827 UF.

''Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,'' Tutup Kapolres.(BD)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar