Urus Surat Kehilangan dan SKCK Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19
Metromukumuko. com --- Polsek Mukomuko Utara memberikan syarat kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal di vaksinasi pertama.
Kapolek Mukomuko Utara, Iptu M. Simanjuntak SH menyebutkan, Syarat yang diminta itu pun terpampang di dinding kaca pintu depan Dimana warga yang akan mengurus kedua keperluan tersebut diwajibkan untuk melampirkan maupun menunjukkan bukti vaksin.
Menurut Kapolsek Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan Laporan kehilangan barang, agar menunjukkan karu vaksin minimal vaksin yang pertama. Dan bagi yang tidak menunjukkan kartu vaksin silahkan vaksin terlebih dahulu,'' isi pemberitahuan yang terpampang kaca pintu kantor polisi tersebut.
Pengunaan pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Mukomuko Utara ini udah mulai diberlakukan,'' kata M. Simanjuntak, Kamis (02/12/2021).
Tujuannya untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan menciptakan here immunity atau kekebalan komunal , khususnya di Kecamata Kota Mukomuko.
Budi (32), warga yang akan melaporkan kehilangan KTP-nya mengaku tak khawatir ketika diminta menunjukkan bukti vaksin.
Ia pun akhirnya bisa dengan mudah untuk mengurus surat kehilangan di Polsek.
''Untungnya saya sudah vaksin , jadi nggak khawatir ketika diminta menunjukkan bukti vaksin sebagai kekebalan tubuh,'' katanya.
Dikatakan Budi , sebenarnya kepolisian dari Polsek Mukomuko Utara memberikan kemudahan juga.
Pasalnya, ada warga yang ada didepannya yang akan membuat laporan dan belum di vaksin petugas langsung mintk data KTP tersebut dan mengarahkan untuk ikut vaksin dikantor Polisi. (BD)
Posting Komentar