News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Urus Surat Kehilangan dan SKCK Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19

Urus Surat Kehilangan dan SKCK Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19

Metromukumuko. com --- Polsek Mukomuko Utara  memberikan syarat kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal di vaksinasi pertama.

Kapolek Mukomuko Utara, Iptu M. Simanjuntak SH menyebutkan, Syarat yang diminta itu pun terpampang di dinding kaca pintu depan Dimana warga yang akan  mengurus kedua keperluan tersebut diwajibkan untuk melampirkan maupun menunjukkan bukti vaksin.

Menurut Kapolsek Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan Laporan kehilangan  barang, agar menunjukkan karu vaksin  minimal vaksin yang pertama. Dan bagi yang tidak menunjukkan kartu vaksin  silahkan vaksin terlebih dahulu,'' isi pemberitahuan yang terpampang kaca  pintu kantor polisi tersebut.

Pengunaan pemberlakuan bukti vaksinasi  Covid-19 bagi warga hendak membuat  laporan dan mengurus SKCK  di Polsek Mukomuko Utara ini udah mulai diberlakukan,'' kata M. Simanjuntak, Kamis (02/12/2021).

Tujuannya untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan menciptakan here immunity atau kekebalan komunal , khususnya di Kecamata Kota Mukomuko.

Budi (32), warga yang akan melaporkan kehilangan KTP-nya mengaku tak khawatir  ketika diminta menunjukkan bukti vaksin.

Ia pun akhirnya bisa dengan mudah untuk mengurus surat kehilangan di Polsek.

''Untungnya saya sudah vaksin , jadi nggak khawatir ketika diminta menunjukkan bukti vaksin  sebagai kekebalan tubuh,'' katanya.

Dikatakan Budi , sebenarnya kepolisian dari Polsek Mukomuko Utara memberikan kemudahan juga.

Pasalnya, ada warga yang ada didepannya yang akan membuat laporan dan belum di vaksin petugas langsung mintk data KTP tersebut dan mengarahkan untuk ikut vaksin dikantor Polisi. (BD)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar