Sat Lantas Polres Mukomuko Respon Cepat Aduan Warga, Hasilnya Puluhan Montor Berkenalpot brong Di Tilang
Metromukomuko.com --- Jajaran Satlantas Polres Mukomuko menjaring ratusan sepeda montor dan berkenalpot brong. Razia terlibat dengan sasaran sepeda montor Berkenalpot brong dan tidak memiliki kelengkapan standar pabrik itu digelar di ruas Jalan Nasional Pantai Abrasi Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Minggu (20/02/2022) sore.
Kasatlantas Polres Mukomuko AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan, razia penindakan pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tak sesuai dengan SNI.
"Beberapa waktu belakangan ini, kami menerima banyak masukan atas keresahan masyarakat terkait maraknya knalpot brong di jalan raya. Atas dasar itu, kita lakukan razia dan penindakan tilang," kata Fery Octaviari Pratama, Senin (21/02/2022).
Dari razia ini, jajaran Satlantas Polres Mukomuko menilang 129 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan dan juga mengamankan 56 sepeda motor berknalpot brong.
"Bagi pelanggar berknalpot brong kita ambil tindakan tilang dan kita bawa kekantor Satlantas Polres Mukomuko. Sepeda motor bisa diambil tapi syarat harus membawa knalpot SNI untuk kemudian dipasang di sepeda motor masing-masing," jelasnya.
Pelanggaran lalu lintas pengendara berknalpot brong ini, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.
Kasatlantas menegaskan dan menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong . Hal itu bertujuan agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas(Kamseltibcar lantas) yang kondusif.
''Kami tekanan sekali lagi, masyarakat gunakan Knalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan Knalpot brong, karena sangat menggangu pengendara lain saat berkendara di jalan raya,'' pungkasnya (BD)
Posting Komentar