Curi Montor, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko
Metromukomuko.com --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh KBO Polres Mukomuko Ipda Kurtani berhasil menangkap lelaki paru baya berinisial M (67) di Desa Sapras, Kecamatan Jangkat, Provinsi Jambi. yang terlibat kasus pencurian sepeda montor di Desa Talang Petai Kecamatan V, Kabupaten Mukomuko. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/03/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Atas kehilangan tersebut, korban inisial YS melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Mapolres Mukomuko dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 202 / III / 2022/ SPKT/ Polres Mukomuko/ Polda Bengkulu, Tanggal 28 Maret 2022.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo, SH, MH dan KBO Polres Mukomuko Ipda Kurtani pada saat konferensi pers, Rabu (13/04/2022).
''Pencurian kendaraan bermotor, itu di Desa Talang Petai Kecamatan V Koto. Pelaku berinisial M warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko,''ujar dia
Hal yang sama dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo ,SH, MH.
''Adapun kendaraan yang dicurinya Sepeda Montor Honda Revo berwarna hitam.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi saat jumpa Pres Release menjelaskan, bahwa hasil interogasi terhadap pelaku , bahwa pelaku mengakui akan tindakan kejahatan yang dilakukannya,' '' Pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun,'' jelas Kapolres.
"Selanjutnya Kapolres menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan memperhatikan keamanan rumah dan barang – barang yang ada, dan apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Posting Komentar