Jajaran Sat Narkoba Polres MM Berhasil Menangkap 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Metromukomuko.com --- Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kembali menggelar Pres Release kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Mukomuko, Rabu (27/04/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Amin Wayan,SH bersama anggota lainnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH dalam pres release tersebut menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba itu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko dalam waktu 2 bulan terakhir.
"Selain membekuk tersangka pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dan ganja, dua buah tabung alat isap, 3 buah korek gas, gunting, motor dan sejumlah uang dan 3 buah hanpond.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, Iptu Amin Wayan.SH, dalam pres relese juga menjelaskan, Jajaran Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 6 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, mereka adalah HM (27) tahun warga Desa talang baru, Kecamatan Malin Deman, FN (19) tahun warga Desa takang baru, Kecamatan malin deman dan WN (53) tahun warga Desa talang baru Kecamatan malin deman dan WY ( 27) tahun warga Desa tanjung jay, Kecamatan Ipuh,Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan 2 tersangka lainnya terlibat kasus ganja golongan satu, inisial SM (21) tahun warga Desa lubuk talang, Kecamatan Malin Demandan, RC (26) tahun Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami.
"Para tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk pelaku kasus ganja , dikenakan Pasal 111 ayat (1)
Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Para tersangka kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, dikenakan Pasal 112 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 209, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) penjara.
Sedangkan untuk pelaku kasus ganja, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 (tahun) paling lama 12 (tahun) penjara.
Dikatakan oleh Kapolres, untuk mengntisipasi maraknya kasus Narkoba di wilayah kecamatan Mukomuko selatan, pihaknya akan menambahkan 2 orang anggota Polsek Mukomuko selatan untuk mengantisipasi maraknya kasus Narkoba, khusunya di wilayah kecamatan Mukomuko Selatan.
"Saya berharap adanya kerjasama dari masyarakat, mari kita saling berbagi informasi, apa bila ada ketemu orang-orang yang sedang memakai Narkoba atau sabu silakan diinfokan se cepatnya kepada pihak kepolisian terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga, dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari bahaya Narkoba karena bisa merusak masa depan." Pungkas AKBP Witdiardi.(**).
Posting Komentar