Aksi Pencurian TBS di Suka Maju Berakhir Damai, Ini Kesepakatannya
Metromukomuko.com --- Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di Desa Suka Maju Berakhir damai setelah Bhabinkamtibm Polsek Penarik Raya Bripka Edo Wardo damaikan warga binaannya yang berselisih terkait pencurian TBS Sawit seberat 530 Kg di Desa Sukamaju Kecamatan. Penarik Kabupaten Mukomuko. Senin. (27/02/2023).
Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh personil polri untuk menemukan solusi suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan beberapa pihak yang berselisih.
Kapolsek Penarik Raya IPDA Achmad Nizar Akbar S.Tr.K., M.H menyampaikan memang benar telah terjadi pencurian terkait TBS sawit di wilayah hukum Polsek Penarik Raya.
Aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 pukul 17.00 wib tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WA (19) Warga Desa Suka Maju Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Pelaku yang sedari awal berkeliling mengitari kebun yang ada di seputaran desanya dan menemukan ada tumpukan sawit milik Sdr. Sudarno (37). Melihat adanya tumpukan sawit yang telah dipanen, muncul niat jahat WA untuk mencuri tandan buah sawit tersebut.
Melihat hasil panennya telah hilang, korban pergi menemui toke sawit yang ia duga menerima sawit miliknya. Ternyata benar buah sawit miliknya telah dibeli dari pelaku WA. Dengan kejadian tersebut pelaku dan korban dibawa ke kantor desa dan kemudian dibawa ke polsek untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan pada Minggu (26/02/2023) pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari korban dengan didampingi Kades Suka Maju , Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Bripka Edo Wardo, pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan, dan benar, pelaku telah mencuri dan menjual hasil sawit milik Sudarno kepada toke sawit, " Ucap Kapolsek.
Setelah mendapati kebenaran yang jelas akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk damai secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Berdasarkan musyawarah kekeluargaan yang di fasilitasi Kades dan Babinkamtibmas Bripka Edo Wardo, di peroleh kesepakatan bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mencuri buah sawit milik korban dan memohon maaf dan pihak korban tidak meminta ganti rugi atas perbuatan pelaku serta tidak akan menuntut dikemudian hari setelah dilaksanakan perdamaian ini,"Terang Kapolsek Penarik Raya IPDA Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., M. H. (**)
Posting Komentar