Gunakan Dana Desa Dengan Baik, Jika Ada Penyelewengan, Laporkan !!!
Metromukomuko.com --- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD).
Yang mana selama ini, penggunaannya rawan untuk diselewengkan jika tidak diawasi secara intensif oleh semua pihak.
Hal ini disampaikan oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, Salman Alfaris saat dikonfirmasi awak media Rabu, (22/03/2023).
"Hal ini kami lakukan agar penggunaan DD itu dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran, yakni peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat desa," kata Salman ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko.
Banyaknya kucuran dana baik dari pusat, propinsi bahkan daerah sendiri untuk pihak Pemerintah Desa (Pemdes) inilah yang menurut Angga harus diawasi secara serius dan intensif.
"Ini dilakukan hanya untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan sapam penggunaan anggaran untuk masyarakat ini," ujarnya lagi.
Disini masyarakat, kata Salman, juga bisa mengawasi, sejauh mana pengelolaan DD tersebut sesuai dengan rencana yang sudah di program kan sebelumnya.
"Kami awasi nanti bukan dalam hal penerimaannya, melainkan pada taraf implementasi alokasi anggarannya," bebernya.
Terlebih lagi, menurut Salman, dari besarnya DD se - Kabupaten Mukomuko yang di kucurkan ini, harusnya bisa mensejahterakan seluruh masyarakat sesuai peruntukannya.
"Tahun 2023 Kabupaten Mukomuko memperoleh dan Miliaran," ungkapnya.
Dan untuk itu, setiap pihak desa sudah diwajibkan untuk membuat Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes). Dan LSM LIRA Kabupaten Mukomuko akan secara berkala memonitoring dan mengevaluasi jika ada temuan-temuan yang mencurigakan.
Sedangkan ciri-ciri anggaran yang tidak transparan, bisa diketahui dari beberapa poin dibawah ini :
1. Tidak ada Papan Proyek.
2. Laporan Realisasi sama persis dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
3. Lembaga Desa, pengurusnya Keluarga Kades semua.
4. BPD Mati Kiri alias Pasif alias Makan Gaji Buta.
5. KADES Pegang Semua UANG, Bendahara hanya berfungsi di Bank aja.
6. Perangkat Desa yang Jujur dan Vokal biasanya dipinggirkan.
7. Banyak Kegiatan Terlambat Pelaksanaannya dari Jadwal, Padahal Anggarannya Sudah Ada.
8. Musdes pesertanya sedikit. Maka yang hadir itu-itu aja dari tahun ke tahun. Yang kritis biasanya tidak diundang.
9. BUMDES Tidak Berkembang.
10. Belanja Barang / Jasa di MONOPOLI KADES.
11. Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat.
12. PEMDES Marah ketika ada yang menanyakan Anggaran kegiatan dan Anggaran Desa.
Kalau sudah seperti diatas, laporkan kepada LSM LIRA Kabupaten Mukomuko. (**)
Posting Komentar