News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemdes Lubuk Sanai II Salurkan BLT DD Tahap Pertama Tahun 2023

Pemdes Lubuk Sanai II Salurkan BLT DD Tahap Pertama Tahun 2023

Metromukomuko.com --- Pemerintah Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko  gelar acara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Angaran 2023 di Kantor Desa Lubuk Sanai II.

Acara tersebut dihadiri Camat XIV Koto  Yusuf Aulawi, SP,  Kepala Desa Lubuk Sanai II, Sekertaris Desa,Ketua BPD beserta anggota , Pendamping Lokal Desa, serta masyarakat yang menerima bantuan. Selasa, (14/03/2023)

Perlu untuk diketahui, Pemerintah menetapkan aturan baru yang membuat penerima BLT DD Tahun 2023 sama seperti Tahun sebelumnya, para penerima BLT DD Tahun 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar 300 ribu setiap bulan mulai dari bulan Januari hingga Desember.

Akan tetapi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022 yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi Desa dalam mengelola Dana Desa Tahun 2023 sesuai dengan pasal 36 ayat satu dan dua bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagaimana maksud di atas ialah keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem seperti mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Desa Lubuk Sanai II Warisno mengatakan, sesuai dengan aturan yang terbaru bahwasanya penerima BLT DD ini harus warga yang miskin ekstrim, maka warga yang berhak menerima bantuan tersebut ada sebanyak 25 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dengan adanya penyaluran BLT DD sebanyak tiga bulan sekaligus dengan jumlah Rp.900.000 ini, saya harap kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin dan tentunya bermanfaat untuk kebutuhan,"paparnya.

Disisi lain Camat XIV Koto Yusuf Aulawi, SP mengatakan, iya memang betul apa yang dikatakan Kepala Desa, Tahun ini kita harus mengikuti sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat yang harus masyarakat ekstrim yang berhak menerima bantuan ini. Jadi, kepada masyarakat Desa Limus sebanyak 25 KPM ini bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan dapur. Jangan dipamer-pamerkan dengan masyarakat yang tidak dapat bantuan ini, karena itu akan memicuk kecemburuan sosial",tutupnya.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar