Pemerintah Desa Sidodadi Segera Berlakukan Tandatangan Elektronik
Metromukomuko.com --- Diantara gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang, kegiatan surat menyurat pun turut mengalami perkembangan teknologi. Dimana pada saat ini peran tanda tangan basah yang disertai dengan legalitas penggunaan stempel sudah mulai ditinggalkan.
Rencana mulai pada Bulan April Tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Sidodadi akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan manual dan menggunakan stempel. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Kabupaten Mukomuko.
Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tanga elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSRe ( Balai Sertifikat Elektronik ). Kepala Desa memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya ( tidak mudah dipalsukan ).
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa Sidodadi bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat Kepala Desa tidak berada ditempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga.
Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat. Dan ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta. Dalam hal ini artinya warga dapat mencetak dokumen tersebut dimanapun dan kapanpun.
Parijan, SE Kepala Desa Sidodadi mengatakan, bahwa di era digitalisasi seperti sekarang mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat. Selasa, (21/03/2023).
"Dengan Tanda Tangan Elektronik yang kita terapkan di Desa Sidodadi Kecamatan Penarikan, Kabupaten Mukomuko. masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan," tambah Kepala Desa Sidodadi tersebut.
Kepala Desa Sidodadi mengucapkan terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko yang telah membantu terbitnya TTE yang di terbitkan Oleh BSRe.
"Sekali lagi kami ucapakan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko yang telah membantu kami Pemerintah Desa Sidodadi dalam menerbitkan TTE ini, dan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati seperti disebut tadi diatas,"tutup Parijan.(**)
Posting Komentar