Ungkap 3 Pelaku Kasus Narkoba, Kapolres Mukomuko Pimpin Press Release
Metromukomuko.com --- diguyur hujan pada siang tadi yang Bertempat dihalaman Mapolres Mukomuko, Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko melaksanakan kegiatan Press Release Ops Antik Nala 2023 tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari, Rabu (05/07/2023).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH S.IK, MH yang didampingi Kasi Humas Ipda Agus Cik, S. I. KOM, KBO Sat Narkoba Iptu O Gea, S. H, Paur Dalops Bag Dalops Ipda M. Sofyan, S. K. Kom. Dalam kesempatan itu Kapolres Mukomuko memaparkan bahwa 2 tersangka merupakan warga Mukomuko dan seorang tersangka warga Rokan Hilir Riau.
"Dua tersangka yang kita amankan di Kecamatan Penarik pada hari Sabtu sekitar jam 6 sore (24/03/2023) berinisial BD (28 thn) dan AD (27 thn), dari tangan kedua pelaku kita dapati barang bukti sabu dan ganja di kantong celana keduanya, kemudian anggota kita kembali melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali 7 paket ganja di dalam kandang ayam belakang rumah tersangka BD,"papar AKBP Nuswanto.
Dilanjutkan Kapolres, untuk tersangka berikutnya berinisial DN (39 thn) warga Teluk Segara Kota Bengkulu, diamankan anggota di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko sekitar pukul 20.30, Jumat malam (30/06/2023), penangkapan tersangka bermula anggota kita melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, ketika akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka ini berusaha melarikan diri, dengan disaksikan kades dan perangkat Desa Tirta Kencana, petugas kita melakukan pemeriksaan dan didapati 5 paket narkoba jenis sabu di saku kiri sepeda motor tersangka yang dibungkus dalam kotak Rokok Sampoerna Avulotion dan disembunyikan dalam teh kotak, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kita amankan ke Mapolres Mukomuko," terang AKBP Nuswanto.
Diketahui ketiga pelaku merupakan Pengedar sekaligus pemakai, untuk kepemilikan ganja melanggar pasal pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dan kedua pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu melanggar pasal 114ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada orang tua dan pelajar agar betul-betul mengontrol perilaku yang dilakukan oleh anak.
"Mari awasi perilaku pergaulan anak kita, Jangan sampai anak nanti terlibat dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang," tambahnya.(bd)
Posting Komentar